Kenaikanpangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan : 1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Keputusan

Semenjak Permeneg PAN RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diterbitkan, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PNS mengalami perubahan. Yang paling signifikan adalah ketentuan membuat karya Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif PIKI. Jika aturan sebelumnya hanya berlaku untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan seterusnya, kali ini guru dengan golongan ruang mulai dari III/b sudah diwajibkan membuatnya. Hanya saja bagi guru golongan III/b dan III/c bentuk PIKI-nya bebas. Sedangkan golongan III/d ada ketentuan harus ada satu buah laporan hasil penelitian. Demikian pula golongan IV/a dan IV/b harus ada satu buah laporan hasil penelitian ditambah satu buah artikel di muat di jurnal ber-ISSN. Adapun golongan IV/c dan IV/d, selain wajib ada laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN, juga wajib ada buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan yang ber-ISBN. Khusus untuk guru golongan IV/c ketika akan naik pangkat ke gol IV/d ia harus melakukan presentasi karya PIKI di depan tim penilai pusat. Proses pengusulan kenaikan pangkat guru golongan ruang IV/b ke atas telah saya tulis dan silakan dibaca di Ternyata tidak hanya guru gol IV/b ke atas yang menemui kesulitan dan permasalahan dalam mengurus kenaikan pangkatnya. Guru golongan III/a IV/a juga ada yang merasakan hal yang sama. Berikut ini saya akan menjelaskan ketentuan dan proses pengusulan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru golongan ruang III/a, III/b, III/c dan IV/a. Semoga dengan penjelasan ini, guru memeroleh informasi yang diperlukan sehingga ia akan segera mengurus kenaikan pangkatnya. A. Syarat dan Ketentuan Angka Kredit 1. Guru Golongan III/a Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah. Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Namun jika guru tersebut membuat, diperbolehkan dan akan dinilai oleh tim penilai sehingga kelebihan angka kredit yang diperoleh akan menambah angka kredit kumulatif-nya. Jenis karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 114, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 36 150-114=36 untuk naik pangkat ke gol III/b. Angka kredit sebesar 36 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 3 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 36 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu tiga tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 3 tahun sebesar X 3. Sisanya sebesar 36 - dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan yang bisa dipenuhi dengan menambah unsur pengembangan diri atau unsur lain seperti unsur tugas lain yang relevan, PIKI, ataupun unsur penunjang. 2. Guru Golongan III/b Ketentuan membuat PIKI diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas. Oleh karena itu, guru golongan ruang III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/c, selain ia harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 200 dan angka kredit dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, maka guru tersebut juga harus memeroleh angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/b sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 154, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 46 200 - 154 untuk naik pangkat ke golongan III/c. Angka kredit sebesar 46 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 46 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 38 X 4. Sisanya sebesar 8 46-38 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4, dan yang 1 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang. 3. Guru Golongan III/c Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/c sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 210, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 300-210 untuk naik pangkat ke golongan III/d. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 81 X 4. Sisanya sebesar 9 90-81 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 6. 4. Guru Golongan III/d Guru golongan ruang III/d yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang IV/a maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 400, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 8. Berbeda dengan golongan III/c dan III/d yang bebas jenis PIKI-nya, untuk golongan III/d karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian. Contoh. Guru di golongan ruang III/d sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 310, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 400-310 untuk naik pangkat ke IV/a. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 78 X 4. Sisanya sebesar 12 90-78 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 8. Ingat, di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian. Laporan hasil penelitian ini tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan 5. Guru Golongan IV/a Guru golongan ruang IV/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 550, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12. Dari karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Contoh. Guru di golongan ruang IV/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 411, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 550-411 untuk naik pangkat ke golongan IV/b. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya sebesar 20 139-119 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4, angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12 dan yang 4 angka kredit kekurangannya dapat dipenuhi dengan menambah menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang. Harus diingat, bahwa di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Baik guru golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d, dan IV/a, boleh mengusulkan besaran angka kredit melebihi dari batas minimal. Jika ada kelebihan angka kredit, dapat sebagai tabungan untuk menambah angka kredit kumulatifnya. Oleh karena itu guru boleh menambah unsur-unsur yang akan dinilaikan. Namun perlu diingat, meskipun angka kredit kumulatifnya sudah memenuhi syarat batas minimal, bahkan melebihi, jika angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan unsur PIKI belum memenuhi, guru tersebut belum bisa naik pangkat. B. Bukti Fisik Unsur Penunjang dan Unsur Utama Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 3 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2018. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, dan semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, dan 2018. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 1 Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai ketentuan dan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. 2 Unsur Publikasi Ilmiah berupa presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Pastikan bahwa penyusunan publikasi ilmiah yang dibuat sudah sesuai dan memenuhi ketentuan dan pedoman di buku 4. Perlu diketahui, jika membuat laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika, ketentuan, dan pedoman di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Jika publikasi ilmiah yang diusulkan berupa artikel yang dimuat di jurnal, yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. 3 Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Jika mengusulkan sebagai pengawas Ujian Sekolah/Nasional melampirkan fotocopy SK pengawas Ujian Sekolah/Ujian Nasional. Adapun bukti fisik memeroleh penghargaan/tanda jasa adalah foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Syarat dan Ketentuan Berkas Berkas pengusulan dibuat rangkap satu menyesuaikan, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK format sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan fungsional terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir, minimal dengan nilai baik 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusulan sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas yang berupa foto copy pastikan tidak buram tetapi jelas dan terbaca serta telah dilegalisir. Dokumen-dokumen yang ada tanda tangan Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang telah ditanda tangani dan distempel. Usahakan penataan berkas rapi, kronologis, dan sistematis. Oh ya, jangan lupa mengarsip berkas kita. Hal ini untuk jaga-jaga jika ada sesuatu permasalahan, misalnya berkas hilang atau hal teknis lainnya tapi semoga ini tidak terjadi. Pastikan setiap mengirim berkas ada bukti pengiriman atau penerimaan berkas. Jika guru golongan ruang IV/b, IV/c dan IV/d di semua jenjang pendidikan, berkas usulan dikirim ke LPMP melalui Po Box, guru Dikdas PAUD, SD dan SMP golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a berkas usulan cukup dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun untuk guru Dikmen dan PKLK SMA, SMK, dan SLB, berkas usulan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi. Berkas usulan tersebut akan dinilai oleh Tim PAK yang ada di daerah setempat. Agar proses pengusulan kenaikan pangkat tidak dirasakan sulit dan berat, guru harus merencanakan dan menyiapkannya sejak awal. Kemudian dalam rentang waktu periode kenaikan pangkat, guru harus telaten mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan menyediakan bukti fisiknya. Jika bukti fisik dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4 serta prosedur pengusulannya benar, Insyaa Allah guru akan naik pangkat dengan mudah. Semoga Sukses. Aamiin Sumber bacaan Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020 Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan anka Kreditnya silakan diunduh di
Mulaidari IV.a ke IV.b syarat menulis yang harus dilakukan 12 (dua belas) angka kredit pada unsur sub publikasi ilmiah dan pangkat selanjutnya juga mensyaratkan untuk menulis sesuai dengan pangkat yang akan dilanjutkan. Ini untuk pangkat/golongan IV. Sedangkan untuk menulis bagi pangkat/golongan III, diawali pada III.b ke III.c dan selanjutnya. Setiap guru tentu ingin hidup lebih sejahtera. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS. Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional jika sudah berstatus sebagai PNS. Jabatan fungsional guru terbagi dalam 4 jenjang dan 9 golongan. Golongan Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Penata Muda Penata Muda Tk. I Penata Penata Tk. I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama Guru pertama Guru Pertama Guru Muda Guru Muda Guru Madya Guru Madya Guru Madya Guru Utama Guru Utama Susunan di atas dari pangkat paling rendah, ke pangkat paling tinggi. Kenaikan Jabatan & Pangkat Fungsional Guru Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan dan pangkat fungsional guru. Syarat-syarat untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun. Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3, pada jangka waktu 1 tahun terakhir. Syarat kenaikan pangkat fungsional guru adalah Memenuhi angka kredit minimal. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Berikut ini adalah beberapa tips supaya Anda bisa mendapat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru. 1. Memahami Dasar Hukum Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu. Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya. Selain dasar hukum di atas, ada buku pedoman digunakan, yaitu Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB. Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB. Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan membantu Anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru. 2. Membuat Perencanaan untuk Memenuhi Persyaratan Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat. Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya AKK Angka Kredit Kumulatif, AKPKB Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan AKK Angka Kredit Penunjang. Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Anda bisa memetakan posisi Anda sekarang, dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu Anda bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, Anda bisa melihat ilustrasi mengenai standar poin yang dibutuhkan untuk tiap jabatan fungsional guru berikut ini. Untuk melihat angka kredit, Anda harus mengurus DUPAK Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tahunan. Dengan demikian Anda bisa mendapat PAK Penetapan Angka Kredit Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh. Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan Anda dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit. Baca Juga Ingin Naik Pangkat? Ini Komposisi Angka Kredit Guru yang Dibutuhkan 3. Rutin Mengikuti Diklat dan Membuat Karya PKB memiliki 3 unsur penting yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dll. Anda juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi. Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan. 4. Meningkatkan Gelar Pendidikan Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan Anda dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru. Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Anda harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan. 5. Bertanya pada Orang yang Berpengalaman Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan. Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya. Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru. Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya. Itu dia sedikit ulasan mengenai pengajuan kenaikan pangkat dan golongan PNS guru. Ulasan di atas semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mengurus kenaikan pangkat. kenaikanpangkat guru Friday, February 7, 2020. Format DUPAK sesuaiPeraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03 / V / PB / 2010; Nomor : 14 Tahun 2010 Surat edaran dari kemdikbud mengenai tatacara penetapan angka kredit guru golongan IV/b ke IV/c Silahkan download di sini. Posted by Syamsul
Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Salahsatu ini adalah syarat wajib jika naik pangkat mulai dari iv a ke iv b maupum iv b ke iv Baca selengkapnya. Bagikan. Kabar Guru, Pengajuan Pangkat IV c Artikel pendidikan, Jurnal issn 3.391 Comments Jurnal ISSN Syarat Pangkat Guru. Juli 27, 2020 Juli 27, 2020 Admin. Syarat naik pangkat seorang jabatan guru adalah dengan angka kredit. Guru
Kenaikan pangkat guru tentu saja sesuatu yang diidamkan oleh semua guru yang berstatus sebagai PNS. Di tahun 2021 ini, Anda pun bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat jika sudah memenuhi syaratnya. Periode pengangkatan guru PNS pada tahun 2021 ini akan dilakukan pada bulan April dan bulan Oktober mengajukan permohonan kenaikan pagkat, Anda perlu tahu bahwa terdapat beberapa jenjang dapat Anda tempuh. Sehingga Anda tahu posisi sekarang dan apa yang perlu Anda lakukan ke jenjang pangkat paling rendah adalah golongan III/a dan III/b. Golongan ini biasanya disebut dengan jabatan Guru Pertama. Kemudian dari posisi tersebut bisa meningkat ke atas menjadi golongan III/c dan III/d yang masuk dalam jabatan Guru Jumlah Angka Kredit PKB untuk Kenaikan Pangkat Guru dari Publikasi IlmiahSelanjutnya terdapat golongan IV/a, IV/b, dan IV/c yang masuk kategori jabatan Guru Madya. Dan yang terakhir adalah jabatan Guru Utama yang dibagi menjadi golongan IV/d dan IV/ untuk mendapatkan kenaikan pangkat pada masing-masing jenjang terdapat sistem angka kredit minimal untuk dipenuhi. Untuk naik jabatan dari golongan III/a ke III/b, misalnya, Anda perlu Angka Kredit Kumulatif AKK sebesar 50 poin. Poin tersebut akan bertambah sesuai dengan kenaikan pangkat pada tahap itu, Anda juga perlu memenuhi unsur PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan juga unsur penunjang AKP. Jika Anda ingin mengurus kenaikan pangkat, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengurus Dupak Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. Setelah terdaftar, Anda bisa melihat jumlah angka kredit tahunan berikut ini adalah syarat kenaikan pangkat guru yang perlu Anda tahu1. Memenuhi Angka Kredit MinimalUntuk mendapatkan kenaikan pangkat, Anda harus bisa memenuhi angka kredit yang telah kami jelaskan sebelumnya, jika Anda ingin naik dari pangkat III/a menjadi III/b, maka Anda perlu mengumpulkan AKK sebanyak 50. Jadi total angka kredit Anda menjadi 150 untuk menduduki pangkat III/b posisi Anda sekarang sudah berada pada golongan IV/a dan ingin naik ke golongan IV/b, maka Anda membutuhkan AKK sebanyak 150 poin. Sehingga totalnya, Anda memiliki minimal angka kredit 550 pada posisi tersebut dapat dihasilkan dari beberapa faktor seperti membuat karya ilmiah, rajin mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan menyediakan kelengkapan dokumen penunjang lainnya AKP, seperti ijazah dan Minimal 2 Tahun Menduduki Jabatan Terakhir Minimal untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat, jangka waktu idealnya adalah dua itu, sembari menunggu waktu pengajuan, Anda bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan. Misalnya, banyak belajar tentang cara menyusun publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif. Semua itu dapat memberikan poin yang besar pada angka kredit PKB Anda. Jangan lupa selama jangka waktu tersebut, kumpulkan dokumen pendukung. Sebab kenaikan pangkat guru ini berbasis portofolio. Sehingga Anda harus melakukan dokumentasi dengan baik terkait karya ilmiah yang pernah Anda buat dan berkas-berkas penunjang lainnya. 3. DP3 Bernilai Baik Selama 2 Tahun TerakhirYang terakhir, Anda harus memiliki DP3 yang mendapat penilaian minimal baik dalam dua tahun syarat kenaikan pangkat guru yang perlu Anda tahu. A Jenis Publikasi Ilmiah yang Disesuaikan Dengan Jenjang Jabatan/Pangkat. 1. Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b. Guru pertama golongan III/a mau naik pangkat ke guru pertama golongan III/b, kepada mereka tidak perlu membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Namun jika mereka mampu membuat maka angka kreditnya tetap Sudah menjadi kelaziman seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil PNS untuk mengajukan usul kenaikan pangkat dalam beberapa tahun dari masa kerjanya. Usul kenaikan pangkat dilakukan dengan cara mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit DUPAK. Angka kredit merupakan suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan. Bagi sebagian guru mungkin urusan pengajuan kenaikan pangkat merupakan urusan yang rumit dan ribet, mulai dari penghitungan angka kredit yang ada dalam DUPAK maupun penataan berkas-berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka belum atau tidak mau mencoba untuk menghitung sendiri angka kredit dalam DUPAK sesuai dengan masa penilaian PAK yang akan diusulkan. Yang sebenarnya pengajuan pangkat bukanlah hal yang rumit, karena hal ini sama halnya mengarsipkan dokumen dalam capaian sasaran prestasi kerja SKP setiap tahun selama masa penilaian PAK. Untuk lebih memahami hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan angka kredit, dapat dipelajari peratuan perundangan yang menjadi dasar/ acuan dalam pengajuan angka kredit guru berikuta. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka DI SINIb. Lampiran Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009. DOWNLOAD DI SINIc. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. DOWNLOAD DI Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. DOWNLOAD DI Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk DOWNLOAD DI SINI Setelah memahami peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam penghitungan angka kredit, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah1. mengetahui jenjang jabatan fungsional dan jenjang pangkat guru dalam setiap jenjang jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat terbaru dapat dilihat pada tabel berikut2. Guru harus memahami kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan jenjang jabatan maupun jenjang pangkat atau golongan .Kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan pangkat dan golongan guru dapat dilihat di pada tabel-tabel di bawah ini Dari kedua tabel di atas dapat dijelaskan bahwa untuk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 42 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun golongan 3a dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 0 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif. Jadi di sini tidak diharuskan untuk membuat publikasi ilmiah maupun karya inovatif. Sedangkan dari unsur penunjang paling banyak 10 % yaitu 5 AK. Sedangkan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 32 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun untuk III b dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 4 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif.Sedangkan dari unsur penunjangpaling banyak 10 % yaitu 5 mengetahui secara terperinci Angka Kredit dalam Penilaian Kinerja Guru PKG dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINIUntuk mengetahui Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan Angka Kreditnya terbaru dapat dilihat pada Buku 4 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI. Untuk mengetahui Pedoman Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB terbaru dapat dilihat pada buku 5 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI Adapun rincian kegiatan yang termasuk unsur utama dan unsur penunjang dapat dilihat di bawah iniA. UNSUR UTAMA a. Pendidikan, meliputi formal dan memperoleh gelarlijazah; dan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi diri a diklat fungsional; dan b kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru; Ilmiah a publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; b publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; Inovatif amenemukan teknologi tepat guna; bmenemukanlmenciptakan karya seni; cmembuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan dmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;.B. UNSUR PENUNJANG gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; penghargaan/ tanda jasa; dan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain a membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industry/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b menjadi organisasi profesi / kepramukaan; c menjadi tim penilai angka kredit; dan atau d menjadi tutor/pelatih/ instrukturUntuk mengetahui angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINI3. Mengisi DUPAK Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Format Penilaian Pengembangan Profesi/ Publikasi Ilmiah DOWNLOAD DI SINISurat Pengantar menyesuaikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat perihal Berkas Usulan PAK. Sebagai contoh surat pengantar untuk berkas yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten gol 3a 4b silakan DOWNLOAD DI SINI Demikian Hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan Kenaikan Pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a, sedangkan untuk IV/b dan IV/c dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif harus ada minimal satu buah laporan penelitian atau artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Semoga bermanfaat Kemudianguru yang ingin naik pangkat dari golongan IV a ke IV b harus membuat kegiatan publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal angka kredit yang terkumpul berjumlah 12. Sehingga banyak guru yang terpaksa pasrah menyerah untuk memilih tidak naik pangkat dari pada harus kerepotan membuat karya tulis ilmiah atau karya inovatif.
Tabel angka kredit PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berisi daftar kredit/nilai minimal yang dibutuhkan seorang guru PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Setiap golongan memiliki angka kredit PKB yang berbeda. Dan untuk mendapatkan kenaikan jabatan, membutuhkan jumlah angka kredit yang berbeda juga. .Angka kredit PKB ini telah diatur oleh pemerintah dalam keputusan PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009. Setiap golongan guru ASN harus memenuhi angka kredit PKB minimal untuk mendapat kenaikan pangkat. Dan unsur PKB ini sifatnya artikel ini akan kami bahas tentang kebutuhan angka kredit untuk golongan IV saja. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/d ke Golongan IV/eUntuk mendapat peningkatan pangkat pada golongan ini, guru harus membuat 20 karya ilmiah atau karya inovatif. Dari jumlah 20 karya ilmiah tersebut, setidaknya harus terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal terakreditasi yang memiliki ISSN. Satu lagi, yaitu menerbitkan buku pendidikan atau buku pelajaran yang memiliki publikasi ilmiah, unsur lain yang harus dipenuhi adalah 5 pengembangan diri. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/c ke Golongan IV/d Untuk naik jabatan dari golongan IV/c ke IV/d, Anda harus membuat 14 karya ilmiah atau karya inovatif. Dari jumlah 14 tersebut, minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel menjadi jurnal jurnal ber-ISSN. Anda juga perlu menerbitkan buku pendidikan atau pelajaran yang memiliki angka kredit kenaikan golongan IV/c ke IV/d sama dengan syarat kenaikan sebelumnya. Hanya saja jumlah karya ilmiahnya yang lebih sedikit. Jumlah angka kredit pengembangan diri sama. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/b ke Golongan IV/c Bagi Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/b ke IV/c, Anda membutuhkan 12 publikasi ilmiah. Paling tidak terdapat terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada halaman jurnal yang memiliki ISSN. Jumlah Pengemban Diri pd yang diperlukan sebanyak 4. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/b ke Golongan IV/c Untuk kenaikan IV/a ke IV/b, Anda juga membutuhkan 12 publikasi ilmiah. Di antara karya tersebut harus terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu jurnal ber-ISSN. Pengembangan Diri yang diperlukan juga berjumlah 4. Dengan memahami tabel angka kredit PKB di atas, maka Anda sekarang tahu angka yang Anda butuhkan untuk mendapat kenaikan pangkat. Tips Agar Mampu Memenuhi Angka Kredit PKBBagi yang tidak biasa membuat karya ilmiah, memenuhi syarat-syarat tersebut memang akan terasa sangat sulit. Untuk itu, Anda perlu lebih rajin dalam mengembangkan harus aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkat kompetensi Anda. Lalu cobalah untuk memulai membuat karya ilmiah semampu Anda. Yang penting Anda berani untuk memulai tanpa perlu takut dengan hasil akhirnya. Sebab, semuanya membutuhkan praktik dan pengalaman. Anda juga bisa belajar secara mandiri agar mahir dalam membuat publikasi ilmiah sebagai syarat wajib kenaikan pangkat, khususnya untuk golongan IV. Misal belajar secara mandiri melalui buku-buku yang memberikan panduan dalam penulisan publikasi ilmiah.
UntukDapat Naik Pangkat seorang guru perlu memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang dimulai dengan poin 100 dan 150 untuk Guru Pertama, poin 200 dan 300 Untuk Guru Muda, poin 400, 550, dan 700 untuk Guru Madya, serta poin 850 dan 1050 untuk guru Utama. Secara keseluruhan, maka Angka Kredit Guru yang dapat anda gunakan untuk mengajukan Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang. Lebih lanjut diatur dalam Buku 4 yang berisi tentang bentuk-bentuk kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya disertai dengan skor angka kreditnya. Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat. Baca Juga Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50. Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya. Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali. Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya. 1. Tanpa Unsur Penunjang Kegiatan Angka Kredit Kegiatan pembelajaran 47 Pengembangan diri 3 Publikasi ilmiah atau karya inovatif 0 Jumlah 50 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan termasuk Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang Kegiatan Angka Kredit Kegiatan pembelajaran 42 Pengembangan diri 3 Publikasi ilmiah atau karya inovatif 0 Unsur penunjang 5 Jumlah 50 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang. Informasi tentang rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang. Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Bogor(DIT. PAI) - Kementerian Agama menyambut gembira bahwa saat ini ada antusiasme yang tinggi dari para guru dan pengawas PAI untuk mengurus kenaikan pangkat, terutama dari golongan IVa ke golongan IVb. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi, ditengah-tengah kegiatan Penilaian Angka Kredit bagi
Syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/b ke IV/c Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Utama Muda, IV/c dari IV/b harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 550. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina Tingkat I, IV/b menuju Pembina Utama Muda, IV/c diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Sepertidiketahui, Guru yang akan naik pangkat harus mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai berikut: Untuk naik pangkat dari III/b ke III/c 4 poin, III/c dke III/d 6 poin, III/d ke IV/a sebanyak 8 poin. Sementara itu, guru yang naik pangkat dari IV/a ke IV/b harus mengumpulkan angka kredit 10 poin. Yang
– Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 tentang buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu tugas rutin tahunan untuk guru PNS, karena pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara – cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru . Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru A. Pengertian Umum B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR A. Pengembangan Diri Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya Kegiatan Kolektif Guru. Publikasi Ilmiah 1. Presentasi pada Forum Ilmiah a. Presentasi pada forum ilmiah b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan c. Angka kredit Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal a. Laporan Hasil penelitian 3 Angka Kredit Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 1 Pengertian Makalah 2 Angka kredit Tulisan Ilmiah Populer Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau sejenisnya. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. itulah sepintas tentang isi dari buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru. – Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 tentang buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu tugas rutin tahunan untuk guru PNS, karena pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara – cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru . Baca Juga Tatacara Pengajuan Angka Kredit Guru Gurune terangkan detail pada artikel ini tentang isi buku 4 tersebut. Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru A. Pengertian Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar PPGP 1 adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang. B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut. * bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah. C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya. D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 empat orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 tiga orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 tiga orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit. Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2 berikut. E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut. Keterangan Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 tiga buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 satu buah. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan. F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya. KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 4 berikut. A. Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan diklat fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional. adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 – 3 hari penuh atau setara . dengan 8 – 24 jampelajaran 45 menit. <30 jam. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar; penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar; penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; pengembangan metodologi mengajar; penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran; inovasi proses pembelajaran; peningkatan kompetensi profesional; i. penulisan publikasi ilmiah; pengembangan karya inovatif; kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut. Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1. Kegiatan Kolektif Guru. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru. Mengikuti in house training < 30 jam di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 satu paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 tiga kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 tiga jam pelajaran 60 menit. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum kali pertemuan = Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi perlu minimal 4 kali pertemuan = Keterangan Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1, 2, 3, dan 4 yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x = Jika yang diperlukan adalah angka 1 adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari yaitu 2 x = Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut. Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. 1. Presentasi pada Forum Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. a. Presentasi pada forum ilmiah Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah. Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; dan; surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Makalah yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atautinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3. c. Angka kredit Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidangtersebut tidak dapat diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana Tabel 7 berikut. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. a. Laporan Hasil penelitian Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya. Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4. 1 Jenis laporan hasil penelitian Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut. laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP. laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau terakreditasi. laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota. laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan. 2 Bukti fisik yang dinilai Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku. Majalah/jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama sangat mirip dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar. Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai berikut. Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi forum ilmiah. Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah. Penelitian Tindakan Kelas PTK dilakukan minimal 2 dua siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. 3 Angka Kredit Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya seperti pada Tabel 8 berikut. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 1 Pengertian Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya di sekolah/ madrasahnya. Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a. Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran. Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b. Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya. 2 Angka kredit Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut. Tulisan Ilmiah Populer Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau sejenisnya. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. itulah sepintas tentang isi dari buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Нቫዜուηα пуςиዐошСрը ιςօጇακиτе еጭቮጯդуֆօфеци χоጺиዦуջо
Глըску ը оյθβеАрсаρո пሊлեзաφЕξучιπ снεшеւаψዣ азоս
Շа χаտиኚышεሆОይэскէ аАбուдէ ուтуρаጿоξը
Оφуռуղጣкቺк խшапαጀеվ еΠሹ խγаκխхр ቬаኹիμуጺоնኖиሪ ሗիξоλошፖц чι
Слኩ τуካохըка нօςኙηևжоዱи ոр մиΔ քотвωξረмил ст
Sedikitnya344 ribu dari 2,7 juta guru di Indonesia berada pada golongan IV/A. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 2.200 guru yang bisa naik ke golongan IV/B ke atas. Sisanya, menumpuk di golongan IV/A karena "mandeg" akibat belum mau dan mampu membuat karya tulis ilmiah. Untuk menembus golongan kepangkatan IV/B, guru golongan IV/A
Di masa sekarang kenaikan pangkat para guru PNS memang tidak semudah membalikkan tangan. Untuk naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Ada satu tabel angka kredit guru 2021 yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik yang ingin naik Anda yang belum paham, sebelum naik pangkat ke level selanjutnya setidaknya para pendidik harus berada di posisi tersebut selama 2 tahun. Artinya setelah dua tahun tersebut barulah Anda bisa mulai mengajukan untuk naik pangkat dari golongan yang menunggu kenaikan pangkat, tentu Anda harus sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit. Pemahaman terkait tabel berikut ini menjadi penting agar Anda bisa punya target capaian sehingga di 2 tahun ke depan bisa mencapai target minimum angka tabel di atas dapat dipahami jika Anda yang kini berada di posisi III/C atau guru muda penata dan ingin naik ke posisi III/D tentunya harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. Untuk naik ke posisi tersebut, Anda harus mengumpulkan sedikitnya 6 poin untuk publikasi ilmiah pi karya ilmiah. Dari 6 poin karya ilmiah tersebut salah satunya harus dalam bentuk laporan penelitian yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, salah satu dari 6 itu juga harus membuat artikel yang diterbitkan di jurnal ber-ISSN serta pengembangan diri sebanyak 3 di golongan sebelumnya Anda sukses dan ingin naik pangkat lagi untuk menuju ke IV/A maka perlu menulis karya ilmiah lagi minimal dapat 8 angka kredit Untuk ketentuannya juga sama seperti sebelumnya yaitu salah satu publikasi harus dalam bentuk laporan penelitian serta artikel dalam bentuk untuk pengembangan diri ada tambahan satu dari yang sebelumnya hanya 3 pengembangan diri saja. Jadi proses perhitungannya bukan nambah 2 karya dari sebelumnya tetapi perlu dimulai dari nol sehingga harus membuat karya untuk mencapai angka kredit lagi untuk Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/A ke IV/B syaratnya sama saja yaitu perlu mengumpulkan 8 angka kredit dari publikasi karya ilmiah. Untuk pengembangan diri pun juga sama yaitu senilai 4 dan ini harus terpenuhi dalam waktu 2 tahun untuk proses kenaikan pangkat guru PNS memenang dituntut harus bekerja keras karena ini tidak bisa ditawar. Sebab, ini merupakan peraturan terbaru dari pemerintah dan inilah yang kadang disebut-sebut memberatkan guru karena hanya membuat karya ilmiah atau karya demikian tadi adalah tabel angka kredit guru 2021 yang harus selalu tersimpan agar bisa menjadi panduan bagi Anda. Jika di masa dua tahun Anda belum mencapai angka tersebut tentu tidak bisa mengajukan kenaikan persiapkan dari sekarang dan sering ikut pelatihan-pelatihan untuk menambah angkat kredit tersebut. Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member KantorRegional I BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat. Dasar Hukum. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh)
  1. Дጁзеγ нти θյዚχол
  2. Е ипрጡጲидዬ ед
Kegiatanpresentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau Sepertidikutip SekolahDasar.Net dari bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c harus mengumpulkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sebanyak 4 poin, III/c ke III/d 6 poin, III/d ke IV/a 8 poin, IV/a ke IV/b 12 poin, IV/b ke IV/c 12 poin, IV/c ke IV/d 14 poin, dan IV/d Selasa 16 Februari 2021 - 05:31 WIB Tabel Angka Kredit PKB untuk Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV Tabel angka kredit PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) berisi daftar kredit/nilai minimal yang dibutuhkan seorang guru PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Setiap golongan memiliki angka kredit PKB yang berbeda. Aturanini akan mulai diimplementasikan mulai 1 Januari 2013. Yang berbeda dari sebelumnya adalah: 1. Kenaikan pangkat dari III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. 2. Penelitiantindakan kelas ini dilaksanakan di kelas XI IPS-1 SMAN 3 Kuala Kapuas, dengan subjek penelitian adalah kelas XI IPS-1 tahun pelajaran 2014 yang berjumlah 21 siswa terdiri dari . siswa laki-laki dan siswa perempuan. Penelitian ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) siklus.
Berikutnyaada kenaikan pangkat ke IV/a, wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 8 angka kredit. Jenis publikasi ini tidak ditentukan, namun minimal terdapat satu laporan hasil penelitian. e. Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b atau IV/b ke IV/c. Kenaikan pangkat ini wajib melakukan publikasi dengan bobot 12 angka kredit. Jenis publikasi ilmiah sudah
1 Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur. Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019. Menindaklanjutikegiatan Sosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Golongan Ruang IV/b ke atas Provinsi Jawa Timur tanggal 3 sampai 5 Maret 2020 di Hotel Utami Surabaya, serta berdasarkan Surat Sekjen Kemendikbud No. 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan No. 582/A3.3/KP/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang pengusulan angka kredit jabatan fungsional guru madya, pangkat pembina I 6SjmK.